PORTALOKA.ID - Sebanyak 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah.
Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan penetapan status kepegawaian formal.
Karena kebijakan tersebut mereka akhirnya memperoleh Surat Keputusan (SK) yang akan diserahkan pada Desember 2025.
Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya
Meskipun, pembahasan terkait besaran gaji atau upah masih dalam proses finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari 62 pegawai yang diangkat adalah tenaga pendidik, 56 orang berstatus guru yang berasal dari berbagai bidang pendidikan, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Seni Budaya Keterampilan (SBK) serta sejumlah tenaga pendidik lainnya yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masa kontrak awal bagi PPPK paruh waktu ini ditetapkan selama 1 tahun, dengan perpanjangan peluang apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang baik sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah.
Status PPPK paruh waktu memberikan pengakuan resmi berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak kepegawaian lainnya.
Namun terkait besaran gaji masih menunggu keputusan akhir dari Pemkab Blora berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebijakan internal daerah.
Secara umum, menurut ketentuan peraturan yang mengatur waktu paruh paruh PPPK, upah yang diterima oleh PPPK waktu paruh paling sedikit setara dengan gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sebesar upah minimum yang berlaku di daerah yang ditentukan, serta berhak atas fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PPPK paruh waktu di Blora juga mencerminkan dinamika penataan tenaga pemerintah yang lebih profesional, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik lainnya.
PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pelayanan di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan penghasilan yang lebih terstruktur.
Artikel Terkait
Senyum Sumringah Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026
2.421 PPPK Paruh Waktu Demak Terima SK Pengangkatan, BKPSDM Beri Bocoran Kenaikan Gaji Tahun 2026
Pemkab Bantul Angkat 3.393 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gajinya
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kebumen yang Baru Dilantik, Totalnya Ada 3.551 Orang
Alhamdulillah! Di Tengah Bencana, 6.508 Honorer Aceh Dapat Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan RB dan BKN
PPPK Paruh Waktu Hanya Jembatan untuk jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Main yang Wajib Ditaati
2.758 PPPK Paruh Waktu Pangkalpinang Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?
Semakin Dekat! Ini Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Depok, Sekitar 7 Ribu Honorer Bakal Diangkat jadi ASN
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah Jawa Timur 2026 jika Mengacu pada UMK, Ini 5 Kota yang Tembus Rp5 Juta per Bulan