PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Kebumen secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada 3.551 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 2.715, tenaga kesehatan 511 dan guru 325 formasi.
Acara penyerahan berlangsung khidmat dalam apel yang pimpin Bupati Kebumen Lilis Nuryani di halaman Pendopo Kabumian, Jumat 12 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Lilis menyampaikan bahwa momen ini adalah jawaban atas penantian panjang ribuan pegawai dan merupakan wujud komitmen Pemkab Kebumen terhadap peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian.
Baca Juga: 2.421 PPPK Paruh Waktu Demak Terima SK Pengangkatan, BKPSDM Beri Bocoran Kenaikan Gaji Tahun 2026
"Hari ini menjadi momen yang memiliki arti besar. Kami sadar, banyak di antara bapak, ibu yang sudah lama menunggu dan melalui proses yang panjang. Alhamdulillah, hari ini penantian itu terjawab melalui keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa status baru ini menuntut adanya tanggung jawab dan profesionalitas. Beliau berpesan agar seluruh PPPK yang baru diangkat dapat bekerja dengan hati dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Masa perjanjian kerja selama satu tahun harus diimbangi dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang jelas dan terukur. Kinerja inilah yang menjadi dasar penilaian untuk diperpanjang. Namun, saya tegaskan, Kebumen butuh panjenengan semua untuk terus bekerja dengan sepenuh hati," ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kebumen, Moh Amirudin, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca Juga: Pemkab Bantul Angkat 3.393 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gajinya
"Selama ini kontrak selalu diperpanjang, kecuali terdapat hal-hal spesifik seperti pelanggaran indisipliner atau pidana. Kami pastikan proses evaluasi akan berjalan normatif dan profesional," jelas Amirudin.
Amirudin juga menambahkan bahwa dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Kebumen telah menindaklanjuti regulasi terkait penghapusan tenaga honorer.
"Dengan pengangkatan ini, secara teoritis, kami telah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di Pemkab Kebumen, sejalan dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Artikel Terkait
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!
2.018 Honorer Kulon Progo Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Dana Rp 47,3 Miliar untuk Gaji, Segini Nominal yang Diterima ASN Baru
Tak Lagi Jadi Honorer, Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo yang Baru Terima SK Pengangkatan
HORE! PPPK Paruh Waktu Kota Kendari yang Baru Dilantik Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Terbanyak se-Indonesia, Ada Guru hingga Tenaga Teknis, TMT Mulai 1 Januari 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Para Guru Bahagia Semangat Wujudkan Indonesia Emas