Minggu, 19 Juli 2026

Gak Perlu Antre! SK PPPK Paruh Waktu Nunukan Sekarang Bisa Didownload, Begini Caranya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 11 Desember 2025 | 06:51 WIB
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu dapat didownload (Berita Nunukan)
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu dapat didownload (Berita Nunukan)

Baca Juga: 2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini

Kaharuddin menambahkan jika pegawai mengalami kesulitan, bisa mendatangi kantor BKD.

“Kalau ada masalah, misalnya lupa akun, silakan datang ke BKD, mereka juga punya grup WA untuk PPPK Paruh Waktu, jadi bisa komunikasi lewat sana. Bisa juga langsung ke BKD, dan kami akan berikan pelayanan yang terbaik,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa peserta yang belum bisa membuka SK-nya dipersilakan langsung datang ke BKD agar segera dibantu.

Dalam penandatanganan SK, Kaharuddin menyebut bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap melalui sistem.

Baca Juga: Penantian Panjang Ahmad Soleh, 31 Tahun Menjadi Penjaga Sekolah Akhinya Diangkat PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magelang

“Setelah ditandatangani, SK langsung masuk ke akun peserta, sekali tanda tangan itu 500 SK. Jadi saya tanda tangan empat sampai lima kali di aplikasi CASN BKN, hari ini totalnya lebih dari 2.500 SK,” tuturnya.

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Nunukan

SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nunukan telah diserahkan secara simbolis pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Kaharuddin menyampaikan bahwa penyerahan SK sebenarnya dijadwalkan pada 1 November 2025 dan SK para pegawai juga berlaku sejak tanggal tersebut. Namun, proses administrasi mengalami penundaan.

Baca Juga: Gaji Pengelola Layanan Operasional PPPK BGN 2025, Cek Simulasi Total Pendapatan Ahli Gizi

“Pemerintah daerah memberikan kesempatan tambahan bagi calon PPPK untuk melengkapi, memperbaiki, dan memvalidasi dokumen kepegawaian, baik pada sistem nasional maupun dokumen fisik, penundaan ini dilakukan agar SK yang diterbitkan benar-benar sah dan akurat, serta menghindari potensi persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa perjanjian kerja tahap pertama untuk PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun, mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.

Setelah masa kontrak berakhir, pimpinan perangkat daerah akan melakukan evaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

Kaharuddin berharap seluruh ASN PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme sesuai standar pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X