Sabtu, 18 Juli 2026

Ribuan Gelondongan Kayu Hanyut pada Kawasan Pesisir Lampung, Begini Respons Kemenhut

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:15 WIB
 Ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut.  (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)
Ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut. (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti temuan ribuan kayu gelondongan yang terseret hingga ke wilayah pesisir pantai di Lampung.

Hal yang lebih mengejutkan, kayu gelondongan itu terlihat ditandai dengan stiker berlabel "Kementerian Kehutanan" (Kemenhut) dan SVLK Indonesia.

Terdapat pula nama perusahaan dengan konsesi hutan terbesar di Kepulauan Mentawai, yaitu PT Minas Pagai Lumber.

Dalam unggahan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Rabu, 10 Desember 2025, temuan kayu gelondongan itu disebut mencapai hingga ribuan kubik.

Baca Juga: 130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hinggaPelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

"Label yang menempel pada batang-batang kayu itu seharusnya menjadi penjamin legalitas, bukan justru memunculkan tanda tanya," tulis akun tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat gelondongan kayu sebanyak 4.800 kubik dari berbagai jenis asal Sumatera Barat yang kini terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kode Tersembunyi di Barcode Kemenhut

Dalam temuan ini, terdapat label berwarna kuning pada beberapa batang kayu.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Aceh Kehilangan Puluhan Ekor Kambing Akibat Banjir Bandang Viral di Media Sosial

Label tersebut bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan bernama PT Minas Pagai Lumber.

Selanjutnya, di bawah barcode yang terdapat pada label tersebut, juga ada logo SVLK Indonesia.

Bagi yang belum tahu, SVLK adalah kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X