Minggu, 19 Juli 2026

Gak Perlu Antre! SK PPPK Paruh Waktu Nunukan Sekarang Bisa Didownload, Begini Caranya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 11 Desember 2025 | 06:51 WIB
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu dapat didownload (Berita Nunukan)
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu dapat didownload (Berita Nunukan)

PORTALOKA.ID - Suasana bahagia tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara (Kaltara).

Mereka telah resmi diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu Nunukan berlangsung Senin, 8 Desember 2025 di halaman Kantor Bupati Nunukan.

Sebanyak 2.512 honorer menerima SK dan menandatangani kontrak kerja.

Baca Juga: 130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hinggaPelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

Dilansir dari laman Berita Nunukan, Jumlah peserta yang dilantik terdiri dari 2.306 tenaga teknis, 22 guru, dan 184 tenaga kesehatan yang bertugas di berbagai wilayah Kabupaten Nunukan.

Penyerahan SK dan penandatanganan kontrak secara simbolis diberikan kepada lima orang perwakilan peserta.

SK PPPK Paruh Waktu Berbentuk Digital

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin menjelaskan bahwa seluruh SK PPPK Paruh Waktu kini telah disalurkan secara digital melalui sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Menurutnya cara pemberian SK saat ini sudah mengikuti perkembangan teknologi informasi.

“Sekarang kita sudah masuk ke zaman teknologi informasi, jadi SK itu tidak lagi seperti dulu diberikan secara manual, secara fisik tadi hanya dilakukan untuk momen penyerahan simbolis, lima orang kami panggil naik ke depan, dan itu hanya sebagai tanda penyerahan untuk 2.512 orang lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh SK sudah dikirim langsung ke dalam aplikasi CASN BKN dan masuk ke akun masing-masing peserta.

“Nanti kalau mereka membutuhkan SK itu tinggal di-download dan bisa di-print, jadi tidak perlu lagi menerima secara fisik, sekarang semuanya sudah tersistem dan digital,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X