Sabtu, 18 Juli 2026

Akhirnya 1.345 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Temanggung Terima SK Pengangkatan, Bupati Agus : Kerja Jangan Leda-lede!

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:29 WIB
Penyerahan SK kepada 1.345 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Pemkab Temanggung)
Penyerahan SK kepada 1.345 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Pemkab Temanggung)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 1.345 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung menerima SK pengangkatan.

Jumlah tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah, seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan hingga tenaga pendidikan.

Surat Keputusan itu diserahkan langsung oleh Bupati Agus Setyawan di Pendopo Pengayoman, Kamis 27 November 2025.

Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini secara tegas meminta kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru saja diangkat untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya

"Kerja jangan leda-lede (malas-malasan_red)," ujarnya.

Pasalnya, gaji yang mereka dapatkan berasal dari uang rakyat, maka sudah menjadi kewajiban sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

"Saya berpesan kepada bapak, ibu, semuanya yang hari ini menerima SK PPPK Paruh Waktu agar bekerja sebaik-baiknya, jabatan di kepegawaian itu berbeda-beda, tapi kewajiban kita sama, karena kita digaji dengan uang rakyat," tegasnya.

"Saya minta jangan ada sikap leda-lede, sebab yang diterima panjenengan itu uang rakyat, jadi mohon dengan kerendahan hati maksimalkan dedikasi untuk momong, melayani masyarakat. Saya ucapkan selamat, mari bekerja maksimal untuk Temanggung yang lebih baik, Temanggung untuk Semua," tambahnya.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Penjabat Sekda yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Temanggung, Ripto Susilo menuturkan, pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821/3116 Tahun 2025 yang dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Disebutkan, sebanyak 1.345 orang yang dilantik berasal dari berbagai Perangkat Daerah di Pemkab Temanggung, untuk tenaga teknis, kesehatan, maupun pendidikan.

"Kami ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, semoga hari ini bisa memberikan energi baru dalam menjalankan tugas mulia di lingkungan Pemkab Temanggung. Mari kita bekerjasama dan berkolaborasi untuk memperkuat kinerja Pemerintah kabupaten Temanggung," katanya.

Iin Hardiyani (35), salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu mengaku lega dan gembira sebab penantian panjangnya kini membuahkan hasil.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X