Minggu, 19 Juli 2026

5.224 Honorer Sumenep Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Beri Bocoran Waktu Pencarian Gaji Pertama

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 1 Desember 2025 | 18:24 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima SK pengangkatan, Senin (1/12) (Pemkab Sumenep)
Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima SK pengangkatan, Senin (1/12) (Pemkab Sumenep)

PORTALOKA.ID - Raut wajah ceria terpancar dari ribuan honorer Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Senin, 1 Desember 2025 mereka berkumpul di Stadion GOR A. Yani Pangligur.

Mereka akan segera melepas status lama sebagai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu diberikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Para penerima SK berasal dari berbagai latar belakang jabatan, seperti tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya menjalankan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu dengan profesional dan dedikasi tinggi.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab, dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” katanya.

Pihaknya memandang bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Cair 1 Desember, Simak Kabar Terbaru Gaji PPPK 2025, Ini 3 Golongan yang Terima Nominal Tertinggi, Ternyata Lebih Tinggi dari PNS

Diharapkan, seluruh PPPK paruh waktu setelah menerima SK jangan bekerja santai hanya masuk dan pulang kantor demi absensi saja, tetapi harus bekerja penuh integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugasnya.

“Yang jelas, SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, dengan catatan status baru menuntut tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” terangnya.

Bupati menyatakan, para PPPK paruh waktu tidak cepat berpuas diri, tetapi terus mengasah kemampuan dan meningkatkan kualitas kerja sesuai dengan tuntutan tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan, jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Pemkab Sumenep

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X