Minggu, 19 Juli 2026

5.224 Honorer Sumenep Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Beri Bocoran Waktu Pencarian Gaji Pertama

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 1 Desember 2025 | 18:24 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima SK pengangkatan, Senin (1/12) (Pemkab Sumenep)
Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima SK pengangkatan, Senin (1/12) (Pemkab Sumenep)

Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya

Dikutip dari situs resmi Pemkab Sumenep, sebanyak 5.224 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu, dengan rincian sebagai berikut:

- Guru: 1.086 orang

- Tenaga Teknis: 3.076 orang

- Tenaga Kesehatan: 1.062 orang

Peserta yang hadir secara langsung berjumlah 4.929 dan 295 orang lainnya mengikuti secara daring, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan, khususnya pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto mengatakan, SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tuturnya.

Arif menegaskan, untuk kelanjutan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu pihaknya melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi, sehingga diharapkan mereka bekerja sesuai peraturan agar tidak merugikan diri sendiri.

“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 di APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Pemkab Sumenep

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X