Sabtu, 18 Juli 2026

Masih Betah jadi PPPK Paruh Waktu? Tolong Hindari 12 Hal Ini Kalau Nggak Mau di-PHK!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 20 November 2025 | 11:06 WIB
Penyebab pemberhentian PPPK Paruh Waktu menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 (Kemenpan RB)
Penyebab pemberhentian PPPK Paruh Waktu menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melakukan penataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.

Melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pemerintah juga ingin memperjelas status honorer untuk menempati jabatan ASN.

Kebijakan afirmatif tersebut tentu menjadi angin segar bagi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Sebab, kini status mereka berubah dari pegawai non-ASN menjadi ASN.

Baca Juga: Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9 Persen Tembus 13,7 Ton Berkat Investasi Rakyat Kian Bersinar

PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN

Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Karena berstatus sebagai ASN, maka PPPK Paruh Waktu wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku bagi ASN.

Baca Juga: Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang 2025, Tertinggi ke-2 di Banten

Jika, melakukan pelanggaran, maka ada sanksi yang berlaku bagi pegawai yang bersangkutan.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Seorang ASN bukan berarti aman dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Begitu juga dengan PPPK Paruh Waktu. Ada sanksi pemberhentian jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X