Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 12 hal yang membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan.
PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan jika:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca Juga: 20 SMK Favorit di Depok, Pilihan Terbaik pada SPMB 2026, Lulusannya Siap Kerja
8. Tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
Artikel Terkait
Resep Es Susu Jelly untuk Ide Jualan di Rumah, Modal Dikit Untung Selangit, Rasanya Enak dan Bikin Nagih
Resep Es Mangga Susu Jelly Ide Jualan dari Rumah, Rasanya Enak dan Nagih, Bikinnya Gampang Banget
Enak dan Manisnya Pas, Ide Jualan Rp 10 Ribuan Es Cokelat Jelly, Bikinnya Gampang Banget Enggak Ribet, Cek Resepnya di Sini Ya!
Momen Prabowo Resmikan Sejumlah Infrastruktur di DIY dan Jawa Tengah: Saya Titip Agar Dirawat
Gunung Semeru Erupsi Beruntun, Status Naik Jadi Level IV Awas, Warga Diminta Menjauhi Besuk Kobokan
178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo Seusai Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas, Balai Besar TNBTS Pastikan Kondisi Aman