Rabu, 2 September 2026

Masih Betah jadi PPPK Paruh Waktu? Tolong Hindari 12 Hal Ini Kalau Nggak Mau di-PHK!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 20 November 2025 | 11:06 WIB
Penyebab pemberhentian PPPK Paruh Waktu menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 (Kemenpan RB)
Penyebab pemberhentian PPPK Paruh Waktu menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 (Kemenpan RB)

11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.

Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?

12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Apabila melakukan salah satu dari 12 point tersebut, maka seorang ASN PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X