- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.
- Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun.
- Terdokumentasi dalam seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja
Sebagai informasi, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi, serta dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terkait kinerja.
Apabila PPPK paruh waktu dalam kinerjanya mendapat predikat minimal 'baik' maka secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa adanya seleksi tambahan.