PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini telah resmi menerbitkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 pada Senin, 13 Januari 2025.
Putusan ini menjawab nasib pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN secara menyeluruh.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan ada dua kategori utama Pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pertama adalah golongan pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan jumlah formasi.
Kedua adalah pelamar yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
Adapun jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
Baca Juga: Resep Roti Goreng Pisang Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa, Ditabur Gula Donat Makin Nikmat
Artikel Terkait
Gagal Lolos Tahap 1, Ini Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penjelasannya
Hore! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non ASN Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini
Kemenag Loloskan 71.424 Peserta PPPK Tahap 1, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan
Jangan Sampai Terlewat, Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Jadwalnya!
Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB
Statistik Pengumuman Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1, Simak Update Terbaru Data BKN
Wajar Banyak yang Mau! Gaji PPPK Golongan X Capai Rp5,4 Juta, Segini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Masa Kerja
10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!
Terbaru dari BKN! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Peluang Jadi ASN Semakin Terbuka Lebar
Angin Segar! Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap Awal Masih Bisa Diangkat PPPK Lewat Optimalisasi, Ini Ketentuannya