- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.
- Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun.
- Terdokumentasi dalam seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja
Sebagai informasi, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi, serta dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terkait kinerja.
Apabila PPPK paruh waktu dalam kinerjanya mendapat predikat minimal 'baik' maka secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa adanya seleksi tambahan.
Artikel Terkait
Gagal Lolos Tahap 1, Ini Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penjelasannya
Hore! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non ASN Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini
Kemenag Loloskan 71.424 Peserta PPPK Tahap 1, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan
Jangan Sampai Terlewat, Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Jadwalnya!
Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB
Statistik Pengumuman Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1, Simak Update Terbaru Data BKN
Wajar Banyak yang Mau! Gaji PPPK Golongan X Capai Rp5,4 Juta, Segini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Masa Kerja
10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!
Terbaru dari BKN! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Peluang Jadi ASN Semakin Terbuka Lebar
Angin Segar! Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap Awal Masih Bisa Diangkat PPPK Lewat Optimalisasi, Ini Ketentuannya