Rabu, 3 Juni 2026

Bagaimana Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Inilah Aturan Menurut MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 12:30 WIB
Inilah Aturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Menpan.go.id)
Inilah Aturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Menpan.go.id)

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.

- Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

- Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

- Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Pengakuan Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Sudah 5 Kali hingga Beli Lauk Ikan Asin

- Memiliki masa kerja minimal dua tahun.

- Terdokumentasi dalam seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

Sebagai informasi, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi, serta dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terkait kinerja.

Apabila PPPK paruh waktu dalam kinerjanya mendapat predikat minimal 'baik' maka secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa adanya seleksi tambahan.

Baca Juga: Review Kyara Resort Ciwidey: Penginapan dengan Kolam Air Hangat Privat, Fasilitas Nyaman dan Modern, Segini Tarifnya

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X