JAKARTA, PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.
Seleksi PPPK Tahap 1 diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, terdapat sebanyak 71.424 peserta yang lolos seleksi.
"Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag," ucapnya di Jakarta pada Rabu, 1 Januari 2024.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non ASN Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini
Sementara itu, 393 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK.
"Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos," imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan mengenai cara mengakses info kelulusan peserta.
"Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing."
M Ali Ramdhani menegaskan bahwa pengumuman itu bersifat mutlak.
Baca Juga: Gagal Lolos Tahap 1, Ini Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penjelasannya
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Ia menuturkan, peserta yang lolos seleksi harus mengisi kelengkapan berkas melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pengisian kelengkapan berkas bisa dilakukan mulai 1 sampai 31 Januari 2025.
Adapun, beberapa berkas yang harus dipersiapkan bagi peserta yang dinyatakan lolos yakni sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah asli bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri.
Adapun bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat menggunakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Transkrip nilai asli bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri.
Adapun bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
Baca Juga: Ingin Ramadhan 2025 Lebih Bermakna, Sekolah dan Pesantren Diwacanakan Libur Sebulan oleh Kemenag, Pernah Digagas Prabowo
d. Hasil cetak atau print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital atau balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani oleh peserta, dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku hingga saat pengisian DRH;
Artikel Terkait
Ngeri! Belasan Ular Kobra Jawa Ditemukan di Toilet Rest Area Tol Solo-Ngawi Sragen, 1 Indukan Masih Mengerami Telur yang Belum Menetas
Sikka NTT Diterjang Banjir Hebat, 2 Rumah Hanyut Hewan Ternak Ikut Terseret, Kerugian Capai Rp200 Juta, Warga Minta Solusi Cepat!
Diduga Kehilangan Kendali, Suzuki APV Terguling ke Pekarangan Warga di Samigaluh Kulon Progo Yogyakarta
Selamat Tinggal Baju Dinas Khaki, Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Sambut Gaya Baru Berseragam
Pria Loncat ke Sungai Winongo Bantul Yogyakarta, Polisi: Korban Keluar Sendiri dari Rumpun Bambu
Resep Es Sop Buah, Minuman Segar, Sehat, dan Praktis untuk Buka Puasa
Kronologi Kecelakaan Tragis Mobil Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Tahun Baru yang Suram: Kedai Kopi di Bandar Lampung Ambruk, Banyak Pengunjung yang Terluka