Sabtu, 18 Juli 2026

10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 06:35 WIB
Hal-hal yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan sebagai ASN. (KemenPAN RB)
Hal-hal yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan sebagai ASN. (KemenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan impian sebagian orang.

Tak heran kalau saat dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menarik banyak peminat.

Jaminan masa depan dan penghasilan bulanan yang tetap, menjadi alasan banyak orang memilih menjadi PNS maupun PPPK.

Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.

Baca Juga: Wajar Banyak yang Mau! Gaji PPPK Golongan X Capai Rp5,4 Juta, Segini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Masa Kerja

Oleh sebab itu, mereka juga terikat dengan berbagai regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Adapun regulasi yang mengatur tentang ASN yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diatur segala hal yang berkaitan dengan ASN.

Salah satu isi Undang-Undang tersebut yaitu terdapat pasal tentang pemberhentian ASN yaitu Pasal 52.

Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru

Dalam Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ada dua jenis pemberhentian ASN, yaitu atas permintaan sendiri dan dan tidak atas permintaan sendiri.

Ada 10 hal yang bisa membuat PNS dan PPPK diberhentikan dari jabatannya.

Berikut 10 hal tersebut menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X