Minggu, 19 Juli 2026

Wajar Banyak yang Mau! Gaji PPPK Golongan X Capai Rp5,4 Juta, Segini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Masa Kerja

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 10 Januari 2025 | 10:04 WIB
Gaji PPPK Golongan X mencapai Rp5,4 juta per bulan (MenPAN RB)
Gaji PPPK Golongan X mencapai Rp5,4 juta per bulan (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, PPPK terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam hal gaji.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan terkait besaran gaji yang diterima oleh PPPK.

Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga terbagi dalam beberapa golongan, yakni Golongan I sampai XVII.

Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB

Masing-masing golongan mendapatkan nominal gaji yang berbeda.

Selain itu, masa kerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima PPPK.

Seperti salah satunya Golongan X yang mendapatkan gaji maksimal sebesar Rp5,4 juta.

Melansir Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Golongan X adalah yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister atau S2.

Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru

Adapun terkait gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikutip dari Perpres Nomor 11 tahun 2024, berikut besaran gaji PPPK Golongan X sesuai dengan masa kerja.

- Masa kerja Golongan X masa kerja 0-1 tahun: Rp3.339.100

- Masa kerja Golongan X masa kerja 2-3 tahun: Rp3.444.200

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X