PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, PPPK terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam hal gaji.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan terkait besaran gaji yang diterima oleh PPPK.
Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga terbagi dalam beberapa golongan, yakni Golongan I sampai XVII.
Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB
Masing-masing golongan mendapatkan nominal gaji yang berbeda.
Selain itu, masa kerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima PPPK.
Seperti salah satunya Golongan X yang mendapatkan gaji maksimal sebesar Rp5,4 juta.
Melansir Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Golongan X adalah yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister atau S2.
Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
Adapun terkait gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dikutip dari Perpres Nomor 11 tahun 2024, berikut besaran gaji PPPK Golongan X sesuai dengan masa kerja.
- Masa kerja Golongan X masa kerja 0-1 tahun: Rp3.339.100
- Masa kerja Golongan X masa kerja 2-3 tahun: Rp3.444.200
Artikel Terkait
Ide Jualan Lapis Tapioka Mawar Harga Rp 3 Ribuan Cocok untuk Acara Hajatan Pernikahan, Cek Resepnya di Sini
Ide Jualan Rp 3 Ribuan Bolu Kukus Tiramisu Mini Dijamin Laris Manis, Cocok untuk Hidangan Acara Kumpul Keluarga Hari Minggu
Ide Jualan Risoles Bayam Rp 3 Ribuan Auto Cuan, Cocok untuk Hidangan Acara Arisan, Rasanya Enak, Tampilan Unik Menggoda
Identitas Mayat di Pos Ronda Desa Wiroko Wonogiri Terungkap, Begini Pengakuan Keluarga
Sopir Tewas Terjepit, Mobil Isuzu Elf Tabrak Warung Makan di Jalur Pantura Brebes
Santri Tewas Peluk Al Quran saat Kebakaran Ponpes DDI Patobong, MUI Sulsel: Fisabilillah