PORTALOKA.ID - Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru.
Sebanyak 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunaryo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan mengungkap berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh.
Tindakan Pengasuh Diketahui Pengelola Daycare
Terungkap bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Baca Juga: BRI Eco Culture Market 2026 Bali Sukses Digelar, Dari Fesyen hingga Kuliner Laris Diburu
Pasalnya, para pengasuh bertugas untuk mengajar berganti-gantian di kelas dan Diyah mengawasi proses tersebut.
Aksi kekerasan juga diketahui oleh Kepala Sekolah, Anita Palupy Indahsari karena ia pun turut mengecek keseharian anak-anak yang dititipkan dan para pengasuhnya.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan perlakuan para pengasuh terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.
Tindakan tersebut merupakan instruksi dari Diyah sejak daycare mulai beroperasi di tahun 2022.
“Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya di ruang sidang.
Mengikat Anak jadi Instruksi dari Diyah Kusumastuti
Lebih lanjut, JPU juga membeberkan bahwa mengikat anak merupakan instruksi yang dikeluarkan oleh Diyah.