Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Penawaran peserta harus memenuhi ketentuan pengumuman, termasuk Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, jadwal, dan persyaratan khusus atas objek.
2. Penjualan non lelang atau penjualan secara damai
Untuk aset yang masih menjadi milik debitur dan dibebani Hak Tanggungan, penjualan di luar lelang tidak berarti bank atau PIC dapat langsung menjual aset secara sepihak. Penjualan non lelang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pemilik aset dengan bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tujuan memperoleh harga yang menguntungkan para pihak serta persyaratan pemberitahuan atau pengumuman yang dipersyaratkan.
Dalam mekanisme ini, calon pembeli perlu menghubungi PIC untuk mengetahui status aset, pihak penjual, prosedur pembayaran, penyelesaian kewajiban, pelepasan jaminan, dokumen transaksi, dan tahapan peralihan hak. Jangan melakukan pembayaran sebelum pihak penerima, rekening, dokumen, dan mekanisme transaksi telah dipastikan secara resmi.
Pastikan status aset: Mekanisme penjualan dapat berbeda bergantung pada status kepemilikan dan pengikatan jaminan. Karena itu, istilah “penjualan damai” sebaiknya selalu disertai penjelasan mengenai siapa pemilik atau Penjual yang sah dan bagaimana penyelesaian kewajiban serta pelepasan jaminannya.
Cara Mengikuti Lelang Properti melalui lelang.go.id
Setelah memastikan bahwa aset ditawarkan melalui lelang, calon peserta dapat mengikuti proses pada lelang.go.id. Tampilan menu atau urutan teknis dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, sehingga peserta tetap perlu mengikuti petunjuk yang muncul pada akun dan pengumuman objek.
1. Buat dan Verifikasi Akun
- Buat akun melalui lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia menggunakan data yang benar.
- Pilih jenis akun sesuai kapasitas peserta, misalnya perorangan atau badan/entitas sesuai pilihan yang tersedia pada sistem.
- Lengkapi identitas, alamat email, nomor telepon, dokumen yang dipersyaratkan, serta rekening bank milik peserta untuk keperluan transaksi dan pengembalian uang jaminan.
Pastikan seluruh data masih aktif, benar, dan konsisten dengan identitas peserta.
2. Cari dan Cocokkan Objek Lelang
- Cari objek melalui fitur pencarian berdasarkan kategori, lokasi, penyelenggara, atau KPKNL.