PORTALOKA.ID - Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025.
Ia adalah P (43), warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
P diringkus polisi gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan.
Bayi dengan panjang 50 centimeter dan berat 2,4 kilogram itu adalah anak kandung pelaku.
Peristiwa tragis ini bermula saat P melahirkan bayi pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 11.00 WIB.
Pelaku P melahirkan tanpa bantuan medis.
P merasa malu tak dapat tanggung jawab dari selingkuhannya lalu memutuskan membuang bayinya tersebut.
Pelaku berkendara sejauh 20 kilometer dan membuang bayinya di pinggir jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
"Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa bantuan medis."
"Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas."