PORTALOKA.ID - Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025.
Ia adalah P (43), warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
P diringkus polisi gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan.
Bayi dengan panjang 50 centimeter dan berat 2,4 kilogram itu adalah anak kandung pelaku.
Peristiwa tragis ini bermula saat P melahirkan bayi pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 11.00 WIB.
Pelaku P melahirkan tanpa bantuan medis.
P merasa malu tak dapat tanggung jawab dari selingkuhannya lalu memutuskan membuang bayinya tersebut.
Pelaku berkendara sejauh 20 kilometer dan membuang bayinya di pinggir jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
"Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa bantuan medis."
"Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas."
Artikel Terkait
Pergi Mancing, Pria 27 Tahun di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah, Sepeda Motor Terparkir di Tepi Jalan
2 Orang Ditangkap Polisi Purbalingga Gegara Nekat Mencuri Congkel Jendela Rumah, Ngaku Butuh Uang untuk Bayar Pinjol dan Berobat Ibunya
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya
Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
2 Remaja Nekat Curi Cabai di Kebun Warga Getasan Semarang, Ngaku Pelajar dan Hanya Diasuh Neneknya, Begini Endingnya