PORTALOKA.ID - Dua orang remaja, diamankan polisi Polsek Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah MF (17) dan MA (16) warga Kota Salatiga.
MF dan MA diciduk gegara mencuri cabai di kebun milik Jurianto (69), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Ke dua pelaku diamankan Polsek Getasan pada Kamis malam, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
Kapolsek Getasan, AKP Agus Pardiono menuturkan peristiwa pencurian terjadi Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, Jurianto sedang melakukan kontrol di kebun miliknya.
Kemudian, Jurianto mengetahui ada 2 orang tidak dikenal berada di kebun miliknya.
"Cabai milik Pak Jurianto memasuki masa panen, jadi korban mengecek memastikan kondisi kebun miliknya."
"Saat menerangi kebun menggunakan senter, korban melihat 2 orang lari dari kebun."
"Kemudian korban mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga," kata AKP Agus Pardiono, dikutip Sabtu, 17 Mei 2025.
Polsek Getasan yang mendapatkan laporan adanya dugaan pencurian cabai langsung menuju ke lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Kue Coklat Fondant Ide Jualan di CFD Hari Minggu, Cocok untuk Hadiah Ulang Tahun Kekasih Tercinta, Lihat Resep dan Cara Bikinnya di Sini Ya
Pergi Mancing, Pria 27 Tahun di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah, Sepeda Motor Terparkir di Tepi Jalan
2 Orang Ditangkap Polisi Purbalingga Gegara Nekat Mencuri Congkel Jendela Rumah, Ngaku Butuh Uang untuk Bayar Pinjol dan Berobat Ibunya
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya
Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!