Kamis, 4 Juni 2026

Teganya Ibu di Tengaran Semarang Masukkan Bayi ke Jok Motor Lalu Dibuang di Pinggir Jalan, Pelaku Malu Selingkuhannya Tak Mau Tanggung Jawab

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:51 WIB
Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025 gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan. (polressemarangkab.com)
Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025 gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan. (polressemarangkab.com)

"Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X