berita

Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!

Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)

- Uang makan lembur mulai Rp35 ribu per hari

- Uang lembur mulai Rp24 ribu per jam

Itulah informasi mengenai gaji pokok dan tunjangan tambahan bagi PNS. ***

Halaman:

Tags

Terkini