Minggu, 19 Juli 2026

BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:13 WIB
Perubahan jam kerna PPPK dan PNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Perubahan jam kerna PPPK dan PNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

5. Lalu bagaimana dengan gaji yang akan diperoleh?

Baca Juga: Malioboro Ricuh! Juru Parkir Liar Serang PKL dan Mahasiswa Saat Aksi Unjuk Rasa di Jalan Malioboro

Efisiensi Anggaran Tanpa Mengorbankan Kesejahteraan ASN

Instruksi ini menekankan pentingnya efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan pemerintahan. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban operasional tanpa mengurangi kesejahteraan para ASN.

Pengurangan jam kerja ini juga bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp 6,37 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Dengan gaji yang telah disesuaikan, PNS dan PPPK tetap dijamin kesejahteraannya meskipun ada perubahan dalam jam kerja mereka.

Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.

Apakah kebijakan ini akan diperluas ke instansi lain? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X