Minggu, 19 Juli 2026

Nggak Jadi Gigit Jari! Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair, Ini Waktu Pencairannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 7 Februari 2025 | 05:47 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan THR ASN akan dicairkan (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan THR ASN akan dicairkan (Instagram @smindrawati)

PORTALOKA.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya bisa bernafas lega.

Setelah beredar isu soal penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya angkat bicara.

Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair.

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida

"Insyaallah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Sebelumnya, isu soal penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi PNS menghebohkan media sosial.

Isu tersebut menyebutkan bahwa penghapusan terhadap penghasilan tambahan bagi ASN itu berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan ini.

Baca Juga: Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2025 Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Kata MenPAN RB

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X