Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?
Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.***
Artikel Terkait
Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya
Resep Nasi Liwet Rice Cooker yang Simple dan Lezat, Bikin Cucurak Jadi Makin Berkesan!
5 Fakta Terkini Kasus Penyelundupan Terbaru yang Diungkap Menko Polkam Budi Gunawan, Salah Satunya Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’
Toyota Avanza Tabrak Pembatas Jalan di Kalasan Sleman Yogyakarta, Mobil Rusak Parah, 4 Orang Terluka
8 Rekomendasi Seblak Terenak dan Populer di Ciamis, Pecinta Pedas Wajib Merapat, Cocok untuk Tempat Munggahan Sebelum Ramadhan
The Power of Netizen! PT Timah Resmi Pecat Karyawannya Usai Sindir Honorer dan Pengguna BPJS