Minggu, 19 Juli 2026

Nggak Jadi Gigit Jari! Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair, Ini Waktu Pencairannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 7 Februari 2025 | 05:47 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan THR ASN akan dicairkan (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan THR ASN akan dicairkan (Instagram @smindrawati)

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?

Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:

- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Baca Juga: Berani Coba? Tembus 500 Ribu Pelamar, Ini 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak yang Buka Formasi pada CPNS 2025

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X