Sabtu, 18 Juli 2026

Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:40 WIB
Benatkah gaji ke 13 dan thr PNS tahun 2025 dihapus? (Web Kemenkeu)
Benatkah gaji ke 13 dan thr PNS tahun 2025 dihapus? (Web Kemenkeu)

PORTALOKA.ID - Belakangan ini warganet dibuat geram dengan wacana penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2025.

Kabar tersebut telah tersebar di berbagai media sosial, termasuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

Dalam berita yang beredar, Presiden Prabowo Subianto tampak mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan terkait.

Kabar penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS tersebut semakin berhembus kencang karena adanya efisiensi besar-besaran dari pemerintah.

Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Hal itu dilakukan dengan mereviu setiap anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Pemerintah juga berencana memangkas pengeluaran yang dirasa tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, hingga studi banding.

Namun, benarkah kebijakan itu akan berdampak pada penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS?

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Februari 2025 Sudah Cair! Intip Nominalnya Sesuai Golongan, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga dan Pangan

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah.

Kabar tersebut hanyalah spekulasi yang beredar di media sosial.

Fakta-Fakta Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tahun Anggaran 2025

Agar lebih jelas, berikut tim Portaloka.id akan paparkan beberapa fakta terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 alias THR bagi PNS pada tahun anggaran 2025:

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X