Sabtu, 18 Juli 2026

Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:40 WIB
Benatkah gaji ke 13 dan thr PNS tahun 2025 dihapus? (Web Kemenkeu)
Benatkah gaji ke 13 dan thr PNS tahun 2025 dihapus? (Web Kemenkeu)

Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan

1. Pencairan Sudah Ada Persiapan, Tinggal Menunggu Pengumuman

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS telah dipersiapkan.

"Persiapan sudah ada," terangnya dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Rabu, 5 Februari 2025.

Namun, untuk kebijakan pencairan hingga 100 persen bagi PNS, pihaknya menyerahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya

"Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengaku belum bisa menanggapi lantaran belum menerima informasi kebijakan terkait.

2. MenPAN RB Masih Melakukan Pembahasan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini pun turut menanggapi berita yang beredar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya

Pihaknya menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam pembahasan sehingga belum bisa dipastikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2025 masih dalam proses penyusunan.

3. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Anggaran 2025

Mengacu PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah jadwa pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS untuk tahun anggaran 2025:

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X