Minggu, 19 Juli 2026

Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:23 WIB
Ilustrasi - Waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK 2025 (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi - Waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK 2025 (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 merupakan hal yang sangat dinanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menerima dua tunjangan tersebut.

Lalu, bagaimana mekanismenya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Kapan THR Cair?

Baca Juga: Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!

Berdasarkan kebijakan sebelumnya, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada awal April 2025, maka THR kemungkinan besar akan dicairkan mulai 20 Maret 2025.

Meski begitu, pencairan ini tetap bergantung pada regulasi resmi yang akan dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Bagaimana dengan Gaji ke-13?

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah

Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni dan diberikan sebagai bentuk tambahan penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pegawai bisa menerima tunjangan ini.

Syarat Penerima Gaji ke-13

Untuk menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, PNS atau PPPK harus sudah menerima gaji bulan Mei. Hal ini berarti bahwa:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X