PORTALOKA.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 merupakan hal yang sangat dinanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menerima dua tunjangan tersebut.
Lalu, bagaimana mekanismenya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Kapan THR Cair?
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada awal April 2025, maka THR kemungkinan besar akan dicairkan mulai 20 Maret 2025.
Meski begitu, pencairan ini tetap bergantung pada regulasi resmi yang akan dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Bagaimana dengan Gaji ke-13?
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni dan diberikan sebagai bentuk tambahan penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pegawai bisa menerima tunjangan ini.
Syarat Penerima Gaji ke-13
Untuk menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, PNS atau PPPK harus sudah menerima gaji bulan Mei. Hal ini berarti bahwa:
Artikel Terkait
Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB 2025, Mendikdasmen Ungkap Alasannya
Ini 4 Perbedaan PPDB dan SPMB yang Berlaku Mulai 2025 Lengkap dengan Jalur Utama Penerimaannya
Tabrak Pohon Hingga Mobil Terbalik, Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan di Jakarta Selatan
Kerugian Rp 3,4 Miliar, Polisi Bali Gencar Mencari Pelaku Perampokan, Penyiksaan dan Pencurian Aset Kripto dari WNA Ukraina
Resep Tongseng Sapi dengan Gulai Melimpah dan Empuk Berempah ala Chef Devina
Resep Brownies Bites Simpel dan Mewah ala Chef Devina, Cocok untuk Hantaran