Minggu, 19 Juli 2026

Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB 2025, Mendikdasmen Ungkap Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:35 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan melibatkan sekolah swasta dalam SPMB 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan melibatkan sekolah swasta dalam SPMB 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)

PORTALOKA.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak diberlakukan lagi mulai 2025.

Sebagai gantinya, Kemendikdasmen memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.

Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Mendikdasmen: Perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk SPMB

Dalam koordinasi Mendikdasmen dengan Mendagri yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pada 31 Januari 2025 menyatakan kalau SPMB butuh dukungan dari pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.

“Tentu kami berterima kasih komitmen dari Bapak Mendagri yang siap memberikan dukungan," imbuhnya.

Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru

Sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB

Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut juga mengatakan kalau sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB ini.

Hal tersebut dilakukan dengan prinsip seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan bagian dari anak Indonesia.

“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Abdul Mu’ti.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X