PORTALOKA.ID - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Bedanya adalah PNS memiliki status tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Namun, keduanya sama-sama mengemban tugas negara dan berhak menerima gaji serta tunjangan sesuai kebijakan yang berlaku.
Beberapa orang mungkin bertanya-tanya, apakah PPPK bisa beralih menjadi PNS?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu adanya acuan kebijakan dari lembaga terkait.
Dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya telah merilis Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan bagi PPPK yang ingin melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Cek Jurusan yang Tersedia Sebelum Daftar CPNS 2025, Simak Tahapan Berikut Ini!
Kebijakan tersebut tentunya sudah cukup untuk menjawab pertanyaan di atas, yang mana PPPK dapat beralih menjadi PNS.
Akan tetapi, PPPK harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) terlebih dahulu sebelum melamar seleksi CPNS.
PPPK perlu mengajukan surat permohonan resmi sesuai format yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
5 Fakta Tabrakan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, Kecelakaan Dipicu Mobil Fortuner Tabrak Bokong Vios
Perhatian! Commuterline KRL Yogyakarta-Palur dan Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Ditambah, Ini Jadwal Terbarunya
Tragis! Pengendara Motor Asal Pracimantoro Wonogiri Tewas Tertabrak Bus Gegara Hindari Jalan Berlubang, Tubuh Korban Terseret hingga 5 Meter
Kronologi Kecelakaan Pengendara Sepeda Motor yang Jatuh dan Tertabrak Bus di Wonogiri, 1 Orang Tewas
Keji, Seorang Pria di Sleman Yogyakarta Nekat Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Jasadnya Dibuang di Kebun Samping Rumah
Waspada! Cuaca Ekstrem Mulai Melanda Wilayah Jawa Tengah, Kepala BMKG: Puncak Musim Hujan Terjadi hingga Februari 2025
Kapan Nisfu Syaban 2025? Ini Waktu dan Keutamaannya serta Ibadah yang Dianjurkan
Prabowo Ingatkan TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri
Prabowo Ingatkan Pimpinan TNI-Polri soal Mandat Rakyat: Bintang yang Ada di Pundakmu Itu Artinya Penghormatan dari Rakyat
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!