Minggu, 19 Juli 2026

Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 12:25 WIB
PPPK bisa jadi PNS asalkan penuhi syarat dalam surat edaran BKN. (bkn.go.id)
PPPK bisa jadi PNS asalkan penuhi syarat dalam surat edaran BKN. (bkn.go.id)

Syarat untuk Mendapat Persetujuan dari PPK atau PyB

PPK atau PyB akan memberikan persetujuan bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memenuhi masa perjanjian kerja sekurang-kurangnya satu tahun.

2. Mempunyai predikat kinerja minimal “Baik” dalam kurun satu tahun terakhir.

3. Tidak sedang menjalani proses peradilan karena dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!

Dalam artian ketika pelamar ditetapkan sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak ditahan dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

4. Tidak sedang menjalani pemeriksaan pejabat yang berwenang karena dugaan melakukan pelanggaran kedisiplinan.

5. Tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah

Setelah surat permohonan diterima, PPK atau PyB akan memberikan surat persetujuan ataupun penolakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Sebagai bentuk laporan administratif, tembusan surat persetujuan atau penolakan harus disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Tujuannya yaitu sebagai bentuk transparansi proses seleksi CPNS bagi PPPK.

Selain itu, juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan.

Baca Juga: Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan

Bagaimana para PPPK, tertarik untuk menjadi PNS?

Jika tertarik, penuhilah beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelum mengikuti seleksi CPNS.

Selain itu, jangan lupa meminta persetujuan dari PPK atau PyB terlebih dahulu.

Demikian informasi mengenai mengenai syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk menjadi PNS.***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X