Syarat untuk Mendapat Persetujuan dari PPK atau PyB
PPK atau PyB akan memberikan persetujuan bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memenuhi masa perjanjian kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
2. Mempunyai predikat kinerja minimal “Baik” dalam kurun satu tahun terakhir.
3. Tidak sedang menjalani proses peradilan karena dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
Dalam artian ketika pelamar ditetapkan sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak ditahan dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
4. Tidak sedang menjalani pemeriksaan pejabat yang berwenang karena dugaan melakukan pelanggaran kedisiplinan.
5. Tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Setelah surat permohonan diterima, PPK atau PyB akan memberikan surat persetujuan ataupun penolakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Sebagai bentuk laporan administratif, tembusan surat persetujuan atau penolakan harus disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Tujuannya yaitu sebagai bentuk transparansi proses seleksi CPNS bagi PPPK.
Selain itu, juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan.
Baca Juga: Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan
Bagaimana para PPPK, tertarik untuk menjadi PNS?
Jika tertarik, penuhilah beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelum mengikuti seleksi CPNS.
Selain itu, jangan lupa meminta persetujuan dari PPK atau PyB terlebih dahulu.
Demikian informasi mengenai mengenai syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk menjadi PNS.***
Artikel Terkait
5 Fakta Tabrakan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, Kecelakaan Dipicu Mobil Fortuner Tabrak Bokong Vios
Perhatian! Commuterline KRL Yogyakarta-Palur dan Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Ditambah, Ini Jadwal Terbarunya
Tragis! Pengendara Motor Asal Pracimantoro Wonogiri Tewas Tertabrak Bus Gegara Hindari Jalan Berlubang, Tubuh Korban Terseret hingga 5 Meter
Kronologi Kecelakaan Pengendara Sepeda Motor yang Jatuh dan Tertabrak Bus di Wonogiri, 1 Orang Tewas
Keji, Seorang Pria di Sleman Yogyakarta Nekat Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Jasadnya Dibuang di Kebun Samping Rumah
Waspada! Cuaca Ekstrem Mulai Melanda Wilayah Jawa Tengah, Kepala BMKG: Puncak Musim Hujan Terjadi hingga Februari 2025
Kapan Nisfu Syaban 2025? Ini Waktu dan Keutamaannya serta Ibadah yang Dianjurkan
Prabowo Ingatkan TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri
Prabowo Ingatkan Pimpinan TNI-Polri soal Mandat Rakyat: Bintang yang Ada di Pundakmu Itu Artinya Penghormatan dari Rakyat
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!