Sabtu, 18 Juli 2026

THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 18:59 WIB
Perbedaan THR dan gaji ke-13 PPPK instansi pusat dan daerah (BPK RI)
Perbedaan THR dan gaji ke-13 PPPK instansi pusat dan daerah (BPK RI)

PORTALOKA.ID - Pemerintah akhirnya mengesahkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai yang telah lama menantikan kepastian pencairan tunjangan tersebut.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada beberapa kelompok pegawai, antara lain:

Baca Juga: Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

Namun, ada perbedaan dalam komponen yang diterima oleh PPPK di instansi pusat dan daerah.

Perbedaan ini berkaitan dengan sumber anggaran serta tambahan tunjangan yang diberikan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?

THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Pusat

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X