PORTALOKA.ID - Pemerintah akhirnya mengesahkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai yang telah lama menantikan kepastian pencairan tunjangan tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada beberapa kelompok pegawai, antara lain:
Baca Juga: Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
Namun, ada perbedaan dalam komponen yang diterima oleh PPPK di instansi pusat dan daerah.
Perbedaan ini berkaitan dengan sumber anggaran serta tambahan tunjangan yang diberikan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?
THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Pusat
Artikel Terkait
Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Resep Roti Kukus Thailand Versi Mini, Dijual Rp1 Ribuan Auto Cuan, Pantes Viral Karena Rasanya Memang Mantul
Selamatkan 40 Ribu Anak Bangsa, Polda DIY Ringkus Jaringan Narkoba Nasional