Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, dengan besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Daerah
Sementara itu, bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen yang diterima mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Artikel Terkait
Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Resep Roti Kukus Thailand Versi Mini, Dijual Rp1 Ribuan Auto Cuan, Pantes Viral Karena Rasanya Memang Mantul
Selamatkan 40 Ribu Anak Bangsa, Polda DIY Ringkus Jaringan Narkoba Nasional