- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya maksimal setara dengan satu bulan gaji, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
Perbedaan Utama THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Pusat dan Daerah
Perbedaan mencolok terletak pada tunjangan tambahan yang diberikan.
Jika PPPK di instansi pusat menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13, maka PPPK di daerah mendapatkan tambahan penghasilan (TPP).
Namun, besaran TPP ini tidak bersifat tetap dan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat.***
Artikel Terkait
Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Resep Roti Kukus Thailand Versi Mini, Dijual Rp1 Ribuan Auto Cuan, Pantes Viral Karena Rasanya Memang Mantul
Selamatkan 40 Ribu Anak Bangsa, Polda DIY Ringkus Jaringan Narkoba Nasional