Minggu, 19 Juli 2026

THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 18:59 WIB
Perbedaan THR dan gaji ke-13 PPPK instansi pusat dan daerah (BPK RI)
Perbedaan THR dan gaji ke-13 PPPK instansi pusat dan daerah (BPK RI)

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya maksimal setara dengan satu bulan gaji, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!

Perbedaan Utama THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Pusat dan Daerah

Perbedaan mencolok terletak pada tunjangan tambahan yang diberikan.

Jika PPPK di instansi pusat menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13, maka PPPK di daerah mendapatkan tambahan penghasilan (TPP).

Namun, besaran TPP ini tidak bersifat tetap dan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X