Minggu, 19 Juli 2026

Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi - PNS tak hanya dapatkan gaji pokok, mereka juga terima uang tunjangan keluarga dan makan (Web bkpsdm Purworejo)
Ilustrasi - PNS tak hanya dapatkan gaji pokok, mereka juga terima uang tunjangan keluarga dan makan (Web bkpsdm Purworejo)

PORTALOKA.ID - Ramainya peminat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah terasa sejak pertama kali diadakan secara nasional pada 2014 silam.

Seleksi ini selalu diadakan setiap tahunnya dengan ribuan peminat dari masing-masing instansi pemerintah.

Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu diminati karena dinilai memberikan beberapa keuntungan.

Diantaranya, stabilitas pekerjaan, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan pensiun yang diberikan seumur hidup.

Baca Juga: Kabar Baik! Rencana Kenaikan Gaji Sampai Tunjangan PNS 2025, Sudah Ada Penyesuaian

Bahkan gaji pensiunan dapat diwariskan ke istri atau suami, baik sesama PNS atau di luar itu.

Tak hanya itu, PNS juga sering dianggap memiliki status sosial yang tinggi dalam masyarakat.

Lalu, apa saja tunjangan yang diberikan pemerintah bagi PNS?

1. Tunjangan Keluarga

Dalam hal ini, PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, dengan rincian sebesar 10 persen dari gaji pokok diperuntukkan bagi suami atau istri.

Baca Juga: Ratusan Rumah Terendam Banjir Setinggi 60 Centimeter di Kabupaten Cirebon, Sekolah Diliburkan

Namun, apabila keduanya berstatus sama, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satu pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

Selain itu, tunjangan keluarga ini juga diberikan kepada maksimal 2 orang anak dengan besaran masing-masing 2 persen dari gaji pokok.

Syaratnya, usia anak yang mendapat tunjangan selama masa pendidikan dengan batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X