PORTALOKA.ID - Ramainya peminat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah terasa sejak pertama kali diadakan secara nasional pada 2014 silam.
Seleksi ini selalu diadakan setiap tahunnya dengan ribuan peminat dari masing-masing instansi pemerintah.
Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu diminati karena dinilai memberikan beberapa keuntungan.
Diantaranya, stabilitas pekerjaan, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan pensiun yang diberikan seumur hidup.
Baca Juga: Kabar Baik! Rencana Kenaikan Gaji Sampai Tunjangan PNS 2025, Sudah Ada Penyesuaian
Bahkan gaji pensiunan dapat diwariskan ke istri atau suami, baik sesama PNS atau di luar itu.
Tak hanya itu, PNS juga sering dianggap memiliki status sosial yang tinggi dalam masyarakat.
Lalu, apa saja tunjangan yang diberikan pemerintah bagi PNS?
1. Tunjangan Keluarga
Dalam hal ini, PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, dengan rincian sebesar 10 persen dari gaji pokok diperuntukkan bagi suami atau istri.
Baca Juga: Ratusan Rumah Terendam Banjir Setinggi 60 Centimeter di Kabupaten Cirebon, Sekolah Diliburkan
Namun, apabila keduanya berstatus sama, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satu pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
Selain itu, tunjangan keluarga ini juga diberikan kepada maksimal 2 orang anak dengan besaran masing-masing 2 persen dari gaji pokok.
Syaratnya, usia anak yang mendapat tunjangan selama masa pendidikan dengan batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
Artikel Terkait
10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!
Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Link Download Lampiran Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2024, Sebanyak 17 Ribu Orang Siap Ganti Status jadi PNS
Setelah Lolos CPNS 2024, Kapan Dapat NIP? Simak Penjelasan dan Tahapannya Agar Tidak Ada Hambatan jadi PNS
Hore! Gaji PNS Naik pada Februari 2025, Segera Penuhi Syarat Ini
Ikut Senang, 1 Februari 2025 PNS Dapat Transferan hingga Rp3,6 Juta dari Menteri Keuangan Langsung ke Rekening
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Kabar Baik! Rencana Kenaikan Gaji Sampai Tunjangan PNS 2025, Sudah Ada Penyesuaian