JAKARTA, PORTALOKA.ID – Bintang FTV Larasati Nugroho mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecelakaan yang menimpa artis kelahiran 11 Februari 1997 ini berawal ketika Larasati mengendarai mobil Hyundai Creta berwarna putih dengan nomor polisi B-1207-ZKW dalam keadaan mengantuk dan kehilangan konsentrasi.
“Untuk penyebabnya, setelah kita minta keterangan dari pengemudi, dia tidak konsentrasi dan sedikit mengantuk,” ucap Kompol Nurma Dewi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa artis dengan nama lengkap Fedora Amanda Larasati Nugroho tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Manado Aniaya Teman Sendiri Dengan Benda Tajam
"Dari Satlantas (Satuan Lalu Lintas) langsung tes urine, kemudian didapatkan negatif tidak memakai apa pun," kata Nurma.
Karena mengantuk, mobil yang dikendarainya menyerempet sepeda motor dan menabrak sebuah gerobak kosong di pinggir jalan. Kemudian, menghantam pohon hingga akhirnya terguling dan terbalik.
"Untuk kecelakaan itu, pertama kalinya (Larasati) menyerempet satu motor yang dikendarai satu orang," ujar Nurma.
Akibat benturan keras, mobil Larasati mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian body depan dan samping. Beruntungnya, kecelakaan ini tidak memakan korban jiwa.
Baca Juga: Dua Insiden Kecelakaan Beruntun dalam Sepekan di Bantul Yogyakarta, 2 Orang Meninggal Dunia
Kondisi Larasati Nugroho tidak begitu parah dan terdapat luka ringan di bagian dahi, bahu, kepala, hingga tangan kiri.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Setia Mitra untuk mendapatkan penanganan medis.
“Untuk korban sendiri mengalami luka di dahi, kemudian juga ada di bahu, di kepala dan tangan kiri. Korban dirawat di Rumah Sakit Setia Mitra,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Waspada! Cuaca Ekstrem Mulai Melanda Wilayah Jawa Tengah, Kepala BMKG: Puncak Musim Hujan Terjadi hingga Februari 2025
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
SMKN 1 Bantul Yogyakarta Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta dan 40 Gram Emas Ludes, Wakil Kepala Sekolah Paling Menderita
BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia
Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!