Sabtu, 11 Juli 2026

SMKN 1 Bantul Yogyakarta Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta dan 40 Gram Emas Ludes, Wakil Kepala Sekolah Paling Menderita

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 31 Januari 2025 | 17:00 WIB
SMKN1 Bantul Yogyakarta kemalingan, kerugian capai Rp61 juta (dok. Polres Bantul)
SMKN1 Bantul Yogyakarta kemalingan, kerugian capai Rp61 juta (dok. Polres Bantul)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Salah satu sekolah negeri di kawasan Bantul dibobol maling pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 02.17 WIB.

Tepatnya adalah SMKN 1 Bantul yang berlokasi di Jalan Parangtritis Kilometer 11, Kapanewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Barang yang hilang berupa uang tunai sejumlah Rp21 juta dan perhiasan emas batangan dan cincin sejumlah Rp40 gram atau senilai Rp40 juta.

Wakil kepala sekolah paling merugi dalam kasus pencurian tersebut.

Baca Juga: Dua Insiden Kecelakaan Beruntun dalam Sepekan di Bantul Yogyakarta, 2 Orang Meninggal Dunia

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan pelaku kini belum diketahui identitasnya.

"Akibat kejadian itu, pihak sekolah SMKN 1 Bantul mengalami kerugian sebesar Rp61 juta," kata Jeffry.

Jeffry bilang, kasus pencurian baru diketahui oleh salah satu cleaning service sekolah bernama Riyanto (40) pada pukul 07.30 WIB.

Saat itu, Riyanto hendak bersih-bersih ruang kantor.

Baca Juga: Hendak Keluar Parkir, Pengendara Beat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Piyungan Bantul Yogyakarta

Namun, ruangan sudah dalam kondisi terbuka dengan kondisi pintu rusak akibat congkolen.

Ia pun segera mencari rekannya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

Mereka pun melakukan pengecekan pada bagian dalam, mendapati ruangan TU dan ruangan bank mini telah terbuka.

"Selanjutnya saksi menghubungi rekannya kemudian bersama-sama memeriksa ke ruangan yang lain mendapati pintu ruangan TU dan ruangan bank mini telah terbuka," urai Jeffry.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X