PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji tetap setiap bulan.
Gaji yang diterima oleh PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, PPPK merupakan ASN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada BAB III Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, bahwa pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh sebab itu, PPPK juga akan mendapat gaji yang dibayar oleh negara.
Terkait gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Di dalam Perpres tersebut diatur besaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII.
Hingga Januari 2025 belum terbit aturan baru terkait gaji PPPK.
Baca Juga: Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Dengan demikian, gaji PPPK penuh waktu 2025 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu 2025 yang akan ditransfer setiap bulan.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Artikel Terkait
4 Fakta Pria Tewas Kesetrum saat Mancing Belut di Bantul Yogyakarta, Sempat Cari Cacing hingga Pemilik Sawah Ikut Diperiksa
Hendak Keluar Parkir, Pengendara Beat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Piyungan Bantul Yogyakarta
Dua Insiden Kecelakaan Beruntun dalam Sepekan di Bantul Yogyakarta, 2 Orang Meninggal Dunia
Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Ngawi, Tersangka Disebut Menyanyi ‘Sephia’ Saat Diperiksa Bahkan Menangis
SMKN 1 Bantul Yogyakarta Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta dan 40 Gram Emas Ludes, Wakil Kepala Sekolah Paling Menderita
Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Berat, Pelaku: Saya Menyesal Saya Minta Maaf