Minggu, 19 Juli 2026

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Berat, Pelaku: Saya Menyesal Saya Minta Maaf

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:04 WIB
Antok, pelaku mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi terancam hukuman berat (X @jenajennn666)
Antok, pelaku mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi terancam hukuman berat (X @jenajennn666)

PORTALOKA.ID - Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ngawi.

Antok membunuh Uswatun Khasanah, warga Blitar di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Usai membunuh, tersangka kemudian memutilasi korban dan memasukannya ke dalam koper warna merah.

Bagian tubuh korban dibuang ke Ngawi, sementara kepala dan kaki masing-masing dibuang ke Trenggalek dan Ponorogo.

Baca Juga: Dua Insiden Kecelakaan Beruntun dalam Sepekan di Bantul Yogyakarta, 2 Orang Meninggal Dunia

Motif Pembunuhan: Dendam dan Tekanan

Kepada penyidik Polda Jawa Timur, Antok mengaku membunuh Uswatun Khasanah lantaran dendam.

Uswatun diduga kerap mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati Antok, terutama terkait anak perempuannya.

"Korban pernah mendoakan anak pelaku agar menjadi PSK saat dewasa. Itu yang membuat pelaku sakit hati," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Ngawi, Tersangka Disebut Menyanyi ‘Sephia’ Saat Diperiksa Bahkan Menangis

Selain itu, Uswatun juga disebut mendesak Antok untuk menceraikan istrinya dan menikahinya secara resmi.

Tekanan tersebut semakin memperkeruh hubungan mereka hingga akhirnya berujung pada pembunuhan sadis ini.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X