- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan pasal-pasal tersebut, Antok terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin, 27 Januari 2025, Antok tampak tertunduk mengenakan baju tahanan.
Ia menangis mengingat anak-anaknya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal. Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya," ucapnya singkat sambil berjalan cepat menghindari sorotan kamera media.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengungkap semua fakta demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Artikel Terkait
Tragis! Pengendara Motor Asal Pracimantoro Wonogiri Tewas Tertabrak Bus Gegara Hindari Jalan Berlubang, Tubuh Korban Terseret hingga 5 Meter
Keji, Seorang Pria di Sleman Yogyakarta Nekat Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Jasadnya Dibuang di Kebun Samping Rumah
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Kronologi Lengkap Pria Paruh Baya di Sleman Yogyakarta yang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya Sendiri
Hendak Keluar Parkir, Pengendara Beat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Piyungan Bantul Yogyakarta