Minggu, 19 Juli 2026

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Berat, Pelaku: Saya Menyesal Saya Minta Maaf

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:04 WIB
Antok, pelaku mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi terancam hukuman berat (X @jenajennn666)
Antok, pelaku mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi terancam hukuman berat (X @jenajennn666)

Baca Juga: Bukan Janda, Ternyata Korban Mutilasi di Ngawi Pernah Tiga Kali Menikah dan Punya Suami Siri: Tak Datang ke Pemakaman

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,

- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Mengaku Minta Dinikah Secara Sah dengan Syarat yang Berat, Pelaku Mutilasi di Ngawi Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Uswatun Khasanah

Dengan pasal-pasal tersebut, Antok terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin, 27 Januari 2025, Antok tampak tertunduk mengenakan baju tahanan.

Ia menangis mengingat anak-anaknya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal. Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya," ucapnya singkat sambil berjalan cepat menghindari sorotan kamera media.

Baca Juga: Terkendala Ukuran Koper, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Jadi 3 Bagian, Polisi: Diawali Kepala Korban

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengungkap semua fakta demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X