Sabtu, 18 Juli 2026

Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:23 WIB
Ilustrasi - Waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK 2025 (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi - Waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK 2025 (Pixabay/EmAji)

Baca Juga: Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!

- PPPK tahap 1 wajib memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat 1 Mei 2025.

- Jika SPMT diterbitkan setelah 1 Mei, maka pembayaran gaji bulan Mei bisa tertunda, sehingga gaji ke-13 juga tidak dapat diterima tepat waktu.

Karena itu, penting bagi PPPK tahap 1 untuk memastikan SPMT mereka terbit tepat waktu agar tetap bisa mendapatkan gaji ke-13 sesuai jadwal.

Bagaimana dengan THR untuk PPPK Tahap 1?

Bagi PPPK tahap 1 yang diprediksi tidak mendapatkan THR tahun 2025, ada kabar baik.

Baca Juga: Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!

Hingga SK pengangkatan resmi mereka diterbitkan, mereka masih berstatus tenaga honorer.

Oleh karena itu, mereka tetap berhak menerima gaji dari pemerintah daerah, termasuk THR yang dianggarkan untuk tenaga non-ASN.

Selain itu, meskipun THR belum bisa diterima, peluang mendapatkan gaji ke-13 tetap terbuka asalkan persyaratan terkait SPMT dan pembayaran gaji bulan Mei terpenuhi.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X