PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian orang.
Berbagai fasilitas dan kepastian finansial menjadi alasan banyak orang ingin menjadi PNS.
Dalam hal finansial, seorang PNS akan mendapatkan sejumlah pemasukan, yakni gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13 hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk gaji pokok, PNS akan memperoleh nominal yang berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, gaji PNS paling rendang Rp1.685.700 yaitu untuk Golongan Ia.
Sedangkan gaji PNS paling tinggi sebesar Rp6.373.200 untuk Golongan IVe.
Di samping gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan, di antaranya:
Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan
1. Tunjangan profesi
2. Tunjangan jabatan
3. Gaji ke-13
4. Tunjangan Hari Raya
5. BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tradisi Pasar Dandangan Kudus Kembali Dibuka pada Tahun 2025, Cek Jadwalnya!
Sebelum Pulang ke Rumah Orangtua di Kulon Progo, Watiyem Sempat Alami KDRT Puluhan Kali dari Agus, Ini Tempat Pelariannya...
Tujuh Puluh Rumah Terendam Banjir Rob di Pesisir Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Warga Mengungsi
Cuan Ramadan! Bisnis Es Kuwut Melon Modal Murah, Keuntungan Berlimpah, Laris Dijual Saat Ramadhan
Diprediksi Buka 2 Bulan Lagi, Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025, Lulus Langsung jadi PNS!
Alami Luka Bakar 100 Persen, 2 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Belum Berhasil Teridentifikasi