Minggu, 19 Juli 2026

Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 6 Februari 2025 | 06:25 WIB
Dua kondisi ini menyebabkan PNS, TNI dan Polri tidak diberikan THR dan Gaji ke-13 (bi.go.id)
Dua kondisi ini menyebabkan PNS, TNI dan Polri tidak diberikan THR dan Gaji ke-13 (bi.go.id)

PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian orang.

Berbagai fasilitas dan kepastian finansial menjadi alasan banyak orang ingin menjadi PNS.

Dalam hal finansial, seorang PNS akan mendapatkan sejumlah pemasukan, yakni gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13 hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk gaji pokok, PNS akan memperoleh nominal yang berbeda tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: 1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Upaya Nyata Sinergi Holding Ultra Mikro BRI

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, gaji PNS paling rendang Rp1.685.700 yaitu untuk Golongan Ia.

Sedangkan gaji PNS paling tinggi sebesar Rp6.373.200 untuk Golongan IVe.

Di samping gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan, di antaranya:

Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan

1. Tunjangan profesi

2. Tunjangan jabatan

3. Gaji ke-13

4. Tunjangan Hari Raya

5. BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X