PNS, TNI dan Polri juga tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tradisi Pasar Dandangan Kudus Kembali Dibuka pada Tahun 2025, Cek Jadwalnya!
Sebelum Pulang ke Rumah Orangtua di Kulon Progo, Watiyem Sempat Alami KDRT Puluhan Kali dari Agus, Ini Tempat Pelariannya...
Tujuh Puluh Rumah Terendam Banjir Rob di Pesisir Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Warga Mengungsi
Cuan Ramadan! Bisnis Es Kuwut Melon Modal Murah, Keuntungan Berlimpah, Laris Dijual Saat Ramadhan
Diprediksi Buka 2 Bulan Lagi, Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025, Lulus Langsung jadi PNS!
Alami Luka Bakar 100 Persen, 2 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Belum Berhasil Teridentifikasi