PORTALOKA.ID - Taspen sudah cairkan gaji pensiun PNS pada 1 Februari 2025.
Nominalnya akan bervariasi sesuai dengan golongan terkahir pensiunan PNS tersebut.
Tak hanya dapatkan gaji pensiun sesuai golongan, mereka juga masih mendapatkan uang tunjangan keluarga dan pangan.
Uang tersebut diberikan sebagai salah satu penghargaan bagi mereka yang telah mengabdi pada negara.
Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Sehingga mereka tetap terjamin di hari tuanya.
Lantas berapa nominal uang pensiun PNS?
Berikut Portaloka.id sajikan gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Pria Asal Ponorogo Nekat Lompat dari KA Gajayana di Yogyakarta Gegara Panik, Begini Kronologinya
Artikel Terkait
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Kabar Baik! Rencana Kenaikan Gaji Sampai Tunjangan PNS 2025, Sudah Ada Penyesuaian
Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan
Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya
Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya