Minggu, 19 Juli 2026

Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Minggu, 2 Februari 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi - 12 penyenan PPPK paruh waktu diberhentikan meski kontrak kerjanya belum usai.  (menpan.go.id)
Ilustrasi - 12 penyenan PPPK paruh waktu diberhentikan meski kontrak kerjanya belum usai. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Menpan RB telah merilis 12 poin penyebab PPPK paruh waktu diberhentikan.

Hal ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang skema pemberhentian kontrak kerja PPPK paruh waktu.

Seperti kita tahu pemerintah kini sedang menfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Salah satunya dengan melakukan tes pada tenaga honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pria Asal Ponorogo Nekat Lompat dari KA Gajayana di Yogyakarta Gegara Panik, Begini Kronologinya

Selanjutnya, PPPK paruh waktu bisa menjadi penuh waktu sesuai dengan kemampuan daerah.

Salain itu akan ada pengangkatan saat ada kekosongan jabatan di instansi tersebut.

Diantaranya kemudahan tersebut, ada beberapa hal yang membuat PPPK paruh waktu diberhentikan sewaktu-waktu meskipun kontrak kerjanya belum usai.

Berikut Portaloka.id rangkum 12 poin penyebab PPPK paruh waktu diberhentikan sewaktu-waktu dirangkum dari Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025:

Baca Juga: 8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X