PORTALOKA.ID - Menpan RB telah merilis 12 poin penyebab PPPK paruh waktu diberhentikan.
Hal ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang skema pemberhentian kontrak kerja PPPK paruh waktu.
Seperti kita tahu pemerintah kini sedang menfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Salah satunya dengan melakukan tes pada tenaga honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Pria Asal Ponorogo Nekat Lompat dari KA Gajayana di Yogyakarta Gegara Panik, Begini Kronologinya
Selanjutnya, PPPK paruh waktu bisa menjadi penuh waktu sesuai dengan kemampuan daerah.
Salain itu akan ada pengangkatan saat ada kekosongan jabatan di instansi tersebut.
Diantaranya kemudahan tersebut, ada beberapa hal yang membuat PPPK paruh waktu diberhentikan sewaktu-waktu meskipun kontrak kerjanya belum usai.
Berikut Portaloka.id rangkum 12 poin penyebab PPPK paruh waktu diberhentikan sewaktu-waktu dirangkum dari Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025:
Baca Juga: 8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!
Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
Bukan Kategori Prioritas, Namun Pelamar Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus Seleksi PPPK Tahap 2
BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database
Ini 4 Jenis dan Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa Sampai 3 Bulan
Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!