Sabtu, 18 Juli 2026

Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 09:00 WIB
Tenaga honorer bisa diangkat PPPK, begini caranya (Web Menpan)
Tenaga honorer bisa diangkat PPPK, begini caranya (Web Menpan)

PORTALOKA.ID - Terdapat satu langkah penting bagi tenaga honorer yang menginginkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tanpa mengikuti tahap yang satu ini, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Artinya tidak ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara otomatis.

Hal itu telah ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Piyungan Bantul Yogyakarta, Dua Kendaraan Rusak dan Truk Masih Mulus

Untuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus menjalankan mekanisme tes seleksi PPPK yang diadakan oleh BKN.

Jika tenaga non-ASN dapat mencapai peringkat terbaik dalam seleksi tetsebut, maka akan diangkat menjadi PPPK.

Di sisi lain, tenaga honorer juga harus memenuhi lowongan yang dibutuhkan.

Namun, selain lulus seleksi dan memenuhi lowongan kebutuhan, tenaga honorer juga wajib melakukan satu hal penting berikut.

Baca Juga: Resmob Satreskrim Polres Kupang Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan di Oeletsala, Kupang

Hal penting yang dimaksud adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH dilakukan untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Bagi tenaga honorer yang tidak melakukan pengisian DRH, maka dianggap mengundurkan diri dan gagal menjadi ASN sekalipun telah lulus seleksi PPPK.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta yang lulus seleksi tetapi mengundurkan diri sebelum mengisi DRH, maka akan dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X