PORTALOKA.ID - Terdapat satu langkah penting bagi tenaga honorer yang menginginkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tanpa mengikuti tahap yang satu ini, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Artinya tidak ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara otomatis.
Hal itu telah ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Piyungan Bantul Yogyakarta, Dua Kendaraan Rusak dan Truk Masih Mulus
Untuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus menjalankan mekanisme tes seleksi PPPK yang diadakan oleh BKN.
Jika tenaga non-ASN dapat mencapai peringkat terbaik dalam seleksi tetsebut, maka akan diangkat menjadi PPPK.
Di sisi lain, tenaga honorer juga harus memenuhi lowongan yang dibutuhkan.
Namun, selain lulus seleksi dan memenuhi lowongan kebutuhan, tenaga honorer juga wajib melakukan satu hal penting berikut.
Baca Juga: Resmob Satreskrim Polres Kupang Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan di Oeletsala, Kupang
Hal penting yang dimaksud adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH dilakukan untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak melakukan pengisian DRH, maka dianggap mengundurkan diri dan gagal menjadi ASN sekalipun telah lulus seleksi PPPK.
Berdasarkan Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta yang lulus seleksi tetapi mengundurkan diri sebelum mengisi DRH, maka akan dikenakan sanksi.
Artikel Terkait
Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025
Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung
THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!
Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
Bukan Kategori Prioritas, Namun Pelamar Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus Seleksi PPPK Tahap 2
BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database
Ini 4 Jenis dan Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa Sampai 3 Bulan