Minggu, 19 Juli 2026

Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Minggu, 2 Februari 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi - 12 penyenan PPPK paruh waktu diberhentikan meski kontrak kerjanya belum usai.  (menpan.go.id)
Ilustrasi - 12 penyenan PPPK paruh waktu diberhentikan meski kontrak kerjanya belum usai. (menpan.go.id)

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

Baca Juga: Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

8. Tidak berkinerja

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Resmob Satreskrim Polres Kupang Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan di Oeletsala, Kupang

11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.

12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X