PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru mengenai batas usia anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerima tunjangan keluarga.
PerlU diketahui, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan.
Salah satunya yaitu tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
Untuk tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada dua orang anak, termasuk anak angkat.
Sebelumnya, tunjangan anak diberikan bagi PNS yang mempunyai anak kandung, anak yang disahkan, atau anak angkat dengan ketentuan berikut:
1. Berusia kurang dari 21 tahun.
2. Belum pernah menikah yang dibuktikan dengan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. Tidak memiliki penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri.
4. Merupakan tanggungan dari PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan status pada KK atau akta kelahiran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.
Artikel Terkait
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Kabar Baik! Rencana Kenaikan Gaji Sampai Tunjangan PNS 2025, Sudah Ada Penyesuaian
Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan
Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Cek 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi Berikut!
Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!